Virall!!! Anggota DPR RI Soroti Rangkap Jabatan di Tubuh Gerindra: “Kalau Terbukti, Akan Kita Berhentikan!”

Virall!!! Anggota DPR RI Soroti Rangkap Jabatan di Tubuh Gerindra: “Kalau Terbukti, Akan Kita Berhentikan!”

Rokan Hulu — Suasana hangat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu tiba-tiba berubah tegang ketika Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Muhamad Rahul, menanggapi isu panas soal oknum pengurus DPC Partai Gerindra Rokan Hulu yang diduga merangkap jabatan di Perumda Rokan Hulu.

Saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri acara ulang tahun ke-51 Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM, Rahul dengan nada serius menegaskan:

> “Kita akan pelajari masalah ini. Bila benar ada pengurus yang rangkap jabatan di Perumda, maka akan kita berhentikan! Itu jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020,” tegasnya lantang.

 

Pernyataan Rahul sontak menjadi sorotan, mengingat kasus rangkap jabatan ini dinilai dapat mencoreng citra partai sekaligus menimbulkan konflik kepentingan di tubuh Gerindra Rohul.

Rahul menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak boleh diisi oleh orang-orang yang menyalahgunakan jabatan.

> “Gerindra harus bersih, taat aturan, dan berpihak pada rakyat. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil,” ujarnya menambahkan dengan nada tegas.

 

Selain menyoroti persoalan ini, Rahul juga berbincang dengan Bupati Anton mengenai pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat Rokan Hulu. Ia menilai, dukungan dari pemerintah pusat akan terus diberikan demi mempercepat kemajuan daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk tersebut.

Acara ulang tahun Bupati Anton berlangsung meriah namun penuh perhatian, karena pernyataan Rahul seolah menjadi peringatan keras bagi pengurus partai dan pejabat daerah yang diduga bermain ganda dalam kekuasaan.

Jika isu ini benar adanya, bukan tidak mungkin akan mengguncang struktur kepengurusan Partai Gerindra di Rokan Hulu, bahkan bisa berimbas pada jabatan strategis di Perumda Rohul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *