BPD Muara Dilam Klaim Diberi Amanah Kelola Kebun Desa, Kades Membantah*
Rokan Hulu, — Polemik dugaan pengelolaan kebun desa di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, kian memanas dan menjadi perhatian publik.
LSM Penjara DPD Riau mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap unsur pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusul dugaan pengelolaan kebun desa tanpa transparansi dan tanpa laporan resmi selama hampir dua tahun.
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, menyatakan bahwa kebun desa merupakan aset milik desa, dan secara hukum BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengelola aset desa.
“BPD tidak dibenarkan mengelola kebun desa. Itu bukan kewenangan mereka. Jika hasilnya tidak pernah dilaporkan dan tidak masuk kas desa, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
LSM Penjara menduga hasil kebun desa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dan jika berlangsung selama dua tahun, potensi kerugian desa sangat besar, sehingga dinilai berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 372 KUHP, serta UU Tipikor apabila terbukti merugikan keuangan desa.
Kepala Desa: Ada Musyawarah, Tapi Tidak Pernah Ada Laporan BPD
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Muara Dilam akhirnya angkat bicara.
Ia mengakui bahwa pada awalnya memang pernah dilakukan musyawarah desa terkait kebun desa. Namun demikian, hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah menerima laporan resmi dari BPD.
“Memang dulu ada musyawarah. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada laporan dari BPD ke desa. Itu yang membuat masyarakat terus bertanya-tanya,” ujar Kepala Desa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa juga tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan, hasil, maupun penggunaan dana dari kebun desa tersebut.
“Kami dari pemerintah desa juga tidak mengetahui pengelolaannya karena tidak ada laporan. Intinya yang diharapkan masyarakat dan pemerintah desa adalah keterbukaan dari BPD,” tegasnya.
Klarifikasi BPD: Awalnya Tidak Ada yang Mau Mengelola
Di sisi lain, BPD Muara Dilam memberikan klarifikasi dan membantah tudingan bahwa kebun desa dikelola tanpa dasar. Menurut BPD, pengelolaan kebun desa awalnya diserahkan kepada mereka karena tidak ada pihak lain yang bersedia mengelola, baik dari BUMDes, ninik mamak, maupun pemerintah desa.
“Dulu kebun desa diserahkan ke kami karena tidak ada yang mau mengelola. BUMDes tidak, ninik mamak tidak, pemerintah desa juga tidak. Maka kami dari BPD mengambil alih untuk merawat kebun,” ungkap BPD.
BPD juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi dengan cara meminjam uang untuk memperbaiki kebun desa yang sebelumnya tidak terawat.
“Kami meminjam sekitar Rp20 juta untuk perbaikan kebun. Sampai sekarang masih tersisa utang sekitar Rp8 juta,” jelas BPD.
Menurut BPD, kondisi kebun desa kini sudah membaik. Namun hasil belum maksimal karena usia tanaman masih sekitar lima tahun dan sering menghadapi kendala pencurian.
“Kalau tidak kena curi, hasil kebun bisa mencapai sekitar 1.500 kilogram per bulan,” kata BPD.
BPD Klaim Tujuan Sosial
BPD menegaskan bahwa hasil kebun desa tidak untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kepentingan sosial, seperti membantu anak yatim, kakek-kakek jompo, masjid, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Masalah Utama: Administrasi dan Kewenangan
Meski telah ada klarifikasi dari BPD, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pemerintah desa, khususnya terkait ketiadaan laporan tertulis dan pertanggungjawaban resmi.
Secara normatif, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa:
BPD tidak memiliki kewenangan mengelola aset desa
Pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Desa atau BUMDes, dengan mekanisme administrasi, pelaporan, dan pengawasan yang jelas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan tertulis yang diterima pemerintah desa terkait pengelolaan dan hasil kebun desa Muara Dilam. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pengelolaan kebun desa tersebut sesuai aturan atau justru melanggar hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DR)






