Gawat Darurat Rokan Hulu: Anak 14 Tahun Diduga Diperkosa Oleh Ayah Tiri, Kakek Tiri, dan Abang Tiri, Ketua LPAI Ramlan Lubis Turun Tangan
Rokan Hulu, Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga pelaku dari lingkungan keluarga sendiri mengguncang nurani publik dan menempatkan Kabupaten Rokan Hulu dalam status darurat perlindungan anak.
Korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga (14), diduga menjadi korban pemerkosaan berulang selama lebih dari satu tahun oleh: Ayah tiri (inisial MN),
Kakek tiri (inisial MR) dan Abang tiri (inisial TO)
Kejahatan seksual tersebut dilakukan dengan ancaman senjata tajam seperti pisau, parang, dan gunting rambut, membuat korban hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam.
Terjadi Saat Ibu Korban Dipenjara
Peristiwa keji ini terjadi ketika ibu korban berinisial MA sedang menjalani hukuman di Lapas Pasir Pangaraian. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksi bejat tanpa perlawanan.
Ironisnya, setelah MA bebas, ia justru mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah tiri korban hingga mengalami luka serius di kepala.
Laporan Mandek, Pelaku Belum Ditangkap
MA mengaku telah melaporkan dugaan pemerkosaan dan KDRT ke Polsek setempat. Namun hingga hampir tiga bulan berjalan, belum ada kejelasan hukum dan pelaku masih bebas berkeliaran.
Situasi ini memicu kemarahan publik serta kekhawatiran akan keselamatan korban.
Ketua LPAI Rokan Hulu: Kami Kawal Sampai Tuntas
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, angkat bicara dengan sikap tegas dan tanpa kompromi.
“Ini kejahatan luar biasa. Anak diperkosa oleh orang-orang yang seharusnya melindungi. LPAI Rokan Hulu siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak Polres Rokan Hulu segera menangkap seluruh pelaku,” tegas Ramlan Lubis.
Ia juga menyatakan tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus berlarut-larut.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami akan melaporkan dan membawa perkara ini ke Polda Riau hingga Mabes Polri. Negara wajib hadir melindungi anak,” tambahnya.
Desakan Publik Menguat
Desakan agar aparat bertindak cepat semakin kuat. Masyarakat, aktivis perempuan, dan pemerhati anak meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlindungan maksimal dan pendampingan psikologis bagi korban.
Redaksi menegaskan:
Pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada kompromi. Pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
(DR)






