Kejari Rokan Hulu Tahan Distributor Pupuk Subsidi Terkait Penyimpangan Penyaluran 2019–2022
ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan dan menahan seorang distributor pupuk bersubsidi berinisial S dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil perkembangan penyidikan yang menunjukkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sejumlah pupuk yang seharusnya diterima petani tidak didistribusikan, sementara laporan penyaluran dibuat sesuai realisasi seolah tidak terjadi penyimpangan.
Tersangka S, Direktur CV Berkah Makmur, diduga tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 yang melarang distributor memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Kerugian Negara Rp 1,23 Miliar
Berdasarkan pemeriksaan dan audit resmi, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.235.500.700. Angka tersebut merupakan bagian dari kerugian negara lebih besar, yakni Rp 24,53 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Proses Hukum Berjenjang
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah diterbitkannya serangkaian Surat Perintah Penyidikan:
PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023
PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024
PRINT-01.b/L.4.16/Fd.2/08/2024
L4.16/Fd.2/11/2024, tanggal 25 November 2024
PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025
PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025
Kejaksaan kemudian menerbitkan Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, penyidik memeriksa 108 saksi, 4 ahli, serta mencermati bukti surat dan petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan S dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah terpenuhi sehingga status S ditingkatkan menjadi tersangka.
Penahanan 20 Hari
S ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang penetapan tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan tersebut
(R2/Rambe)






