Ketua DPD AMI Rohul Ramlan Lubis,Menyayangkan Tindakan Kades Simpang Harahap lan
Simpang Harapan, Riau — Pemerintah Desa Simpang Harapan mendapat sorotan setelah merusak tanaman palawija milik warga bernama Darmin. Tanaman berupa cabai, terong, timun, dan sayuran lain itu diratakan menggunakan alat berat excavator. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Darmin mengaku terkejut karena tidak mengira lahan miliknya menjadi bagian dari pembersihan. Ia hadir dalam rapat desa sebelumnya, namun tidak menyampaikan keberatan karena hanya membahas tanaman keras yang ada di atas lahan Desa tersebut,
> “Benar, saya hadir rapat. Tapi saya tidak berani mengucapkan keberatan karena takut pak kades tersinggung. Saya pikir tanaman saya tidak akan dirusak, sebab palawija saya tidak mengganggu rencana penanaman sawit,lagi pula yang dibahas hanya taman keras ” kata Darmin.
Selain tanaman palawija, pembersihan juga merusak wayar wifi miliknya,ujar Darmin lagi,.
Sementara itu,Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, membenarkan bahwa pembersihan dilakukan atas instruksinya dalam rangka pemanfaatan tanah Desa.
> “Benar bang. Mau kita manfaatkan lahan milik Desa untuk yang menghasilkan Desa. Semua ini sudah melalui musyawarah, dan saat rapat tidak ada yang keberatan,” tulis Kades saat dimintai tanggapannya via WhatsApp,
> “Seharusnya keberatan itu disampaikan pada saat rapat,” tambahnya.
Peristiwa tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Aliansi Media Indonesia (AMI) Rokan Hulu, Ramlan Lubis. Ia menilai tindakan pemdes tidak patut dan merugikan masyarakat.
> “Yang dilakukan pemdes tidak masuk akal. Masyarakat sudah bagus mau bertani, malah dirusak. Lebih parah lagi dilakukan dengan excavator. Bukannya membantu masyarakat, tetapi membuat mereka semakin menderita,” tegasnya.
Ramlan menyebut kejadian ini menunjukkan lemahnya komunikasi dan sensitifitas pemerintah desa terhadap hak dan kepentingan warganya.
Darmin berharap pemerintah Desa’ memberikan penjelasan resmi serta mengganti kerugian yang dialaminya. Ia menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip musyawarah dan merugikan sumber penghasilan keluarganya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi catatan penting mengenai tata kelola aset desa serta perlindungan terhadap hak-hak petani.pungkas Ketua DPD AMI Rokan Hulu Ramlan Lubis,
(Rambe)






