Laporan Korupsi Jembatan Sei Torob Mandek di Kejari Rokan Hulu, Apa Yang Terjadi?*

Laporan Korupsi Jembatan Sei Torob Mandek di Kejari Rokan Hulu, Apa Yang Terjadi?*

Rokan Hulu, Riau — Jika satu kasus bisa disebut kelalaian, maka dua bisa jadi pola. Namun bila fakta-fakta berulang, laporan resmi ada, anggaran cair, fisik nihil, dan penegakan hukum justru mandek lebih dari satu tahun,

“Pertanyaannya: siapa yang dilindungi, dan hukum sedang berpihak ke mana?,

Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, kini menjadi potret buram tata kelola dana desa di Indonesia.

Fakta-fakta yang telah lebih dulu diberitakan media kembali mengemuka dan saling terhubung:
mulai dari semenisasi Marup, Jembatan Kandis, hingga Jembatan Sei Torob di ruas jalan produksi—semuanya diduga fiktif.

Fakta Pertama: Semenisasi Marup
Kegiatan semenisasi Marup yang tercantum dalam APBDes dilaporkan tidak sesuai realisasi di lapangan. Volume dan fisik yang dikerjakan tidak sebanding dengan anggaran yang dicairkan. Fakta ini telah dilaporkan oleh BPD dan menjadi berita sebelumnya.

Namun, proses hukum tidak bergerak signifikan.
Fakta Kedua: Jembatan Kandis
Kasus serupa kembali terjadi. Jembatan Kandis dilaporkan sebagai kegiatan desa, anggaran dicairkan, namun fisik jembatan dipertanyakan masyarakat.

Lagi-lagi, laporan masuk. Lagi-lagi, publik menunggu. Dan lagi-lagi, sunyi.

Fakta Ketiga: Jembatan Sei Torob
Kini, dugaan kembali mencuat pada Jembatan Sei Torob di ruas jalan produksi Sei Kandis.

Anggaran disebut sebesar Rp15.200.000, dan menurut warga telah dicairkan sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, warga tidak melihat keberadaan jembatan sebagaimana dimaksud.

Salah satu warga, Suyoto, menyampaikan kekecewaan mendalam.

“Ini bukan lagi dugaan kecil. Ini sudah keterlaluan. Desa kami seperti dibiarkan menjadi sarang korupsi. Laporan BPD sudah lebih dari satu tahun di Kejari Rokan Hulu, tapi tidak ada kejelasan.

Kalau begini terus, wajar kalau masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegak hukum,” tegasnya.

Laporan Ada, Pengawasan Ada, Tapi Hukum Mandek
Yang menjadi sorotan publik: pengawasan dana desa sejatinya berlapis—mulai dari masyarakat, BPD, pendamping desa kementerian, camat, DPMD, inspektorat, LSM, hingga aparat penegak hukum.

Namun dalam kasus Sei Kandis, seluruh lapisan pengawasan itu seolah tak berdaya.
Pertanyaan kritis pun mengemuka:
Mengapa laporan BPD lebih dari satu tahun tidak berujung penetapan hukum?

Mengapa anggaran cair lebih mudah daripada penjelasan ke publik?

Apakah hukum tumpul ke bawah, lunak ke Penguasa desa?

“Kami sudah lapor ke Kejaksaan, bahkan sampai Kejati Riau. Tapi hasilnya nihil. Kami minta negara hadir, jangan kalah dengan koruptor,” tambah Suyoto.

Desa Darurat, Negara Diuji
Masyarakat Sei Kandis kini secara terbuka meminta Bupati Rokan Hulu turun tangan langsung, serta mendesak Kejari Rokan Hulu Pasir Pangaraian, Kejati Riau, hingga Kejaksaan Agung RI untuk membuka kembali seluruh laporan yang diduga mengendap tanpa kepastian.

Sorotan juga mengarah pada kepala desa Sei Kandis, yang disebut-sebut dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas rentetan kegiatan bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun Kejari Rokan Hulu terkait mandeknya penanganan laporan BPD tersebut.

Jika hukum terus diam, maka pembiaran adalah bentuk persetujuan paling berbahaya.
Dan jika desa dibiarkan darurat, maka yang rusak bukan hanya jalan produksi—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.
(TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *