Kapolsek AKP HERI Bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara TANGKAP Seorang Pria RS (29 ) Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA jenis SABU BB 2.133 gram .
Tambusai Utara . Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi bersama unit Reskrim tangkap seorang pria RS (29 ) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat Kotor BB 2.133 gram , pada ( 31/12/2025 ) pukul 00.39 wib rantau kasai desa Tambusai Utara Rokan hulu Riau .
Kapolres Rokan hulu AKBP .Emil Eka Putra .S.IK .M.Si sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP .Heri Yuliardi , A.Tr.K .S.IK. MH yang baru bertugas di wilkum Polsek Tambusai Utara lebih kurang 2 Minggu , yang didampingi Kanit Reskrim IPDA .Rahmat Sandra ,SH.MH katakan kejadiannya , pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H mendapatkan informasi bahwasanya didaerah Rantau Kasai Desa Tambusai Utara tepatnya di RT 012 RW 005 sering terjadi transaksi Narkotika Jenis shabu ,” kata AKP Heri .
Kapolsek AKP Heri cepat tanggap atas informasi tersebut atas laporan Kanit Reskrim didapatkan dilapangan , yang mana selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara lPDA RAHMAT bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ,” ucap AKP Heri lagi .
Atas perintah Kapolsek AKP Heri , Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota reaksi cepat meluncur ke lapangan , yang mana Pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib diperoleh informasi dari informan bahwasanya di Rantau Kasai RT/RW : 012/005 Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu Prov. Riau yang dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap nya .
“Selanjutnya atas hal tersebut Kanit Reskrim IPDA RAHMAT bersama dengan anggota melaksanakan patrol dan menemukan sebuah rumah dan juga ditemukan sebuah mobil berwarna putih yang terparkir didepan rumah tersebut yang mencurigakan,” jelasnya .
Lalu kemudian kanit reskrim IPDA RAHMAT bersama dengan anggota langsung menuju kerumah tersebut , nggak taunya mobil tersebut langsung pergi, kemudian ditemukan di dalam rumah tersebut seorang pria yang bernama RS ( 29 ) Alias IWAN lalu kemudian Kanit Reskrim memanggil RT setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, dan pada saat penggeledahan ditemukan di atas ventilasi udara pintu depan rumah milik sdr RS ( 29 ) tersebut 7 paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu,” paparnya .
Kemudian setelah ditanyakan kepada sdr RS ( 29 ) Alias IWAN ianya mengakui bahwasanya memang benar 7 paket narkotika tersebut merupakan milik nya dan ia juga yang meletakkan nya di atas ventilasi tersebut serta ianya mengakui bahwasanya terhadap 7 paket narkotika jenis shabu tersebut ia akui hendak ianya jual kan, dengan berat kotor BB 2.133 gram , lalu kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” papar Kapolsek AKP Heri .
Di tempat yang sama IPDA Rahmat menambahkan , bahwasanya terhadap pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang – undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika , kita akan selalu berkomitmen apapun jenisnya pelanggaran hukum apalagi tentang tindak kriminal yang meresahkan masyarakat , para pelaku tindak pidana narkotika akan kita buru – kejar sampai dapat kemanapun dia lari , ke lobang semut pun sakalian akan tetap kita tangkap sampai dapat ,” tegas Kanit IPDA Rahmat
( EYT )






