2.000 Hektare Kebun Koperasi Tambusai Dipertanyakan: Setelah Diambil Alih PT Agrinas, Siapa Pengelola Sebenarnya?

BERITA UTAMA1245 Dilihat

2.000 Hektare Kebun Koperasi Tambusai Dipertanyakan: Setelah Diambil Alih PT Agrinas, Siapa Pengelola Sebenarnya?

ROKAN HULU, RIAU – Pergantian pengelolaan kebun koperasi seluas kurang lebih 2.000 hektare di wilayah Tambusai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Setelah perusahaan PT Agrinas disebut mengambil alih operasional dari PT Torus Ganda, publik kini mempertanyakan: siapa sebenarnya yang menjadi mitra kerja sama operasional (KSO) kebun koperasi di tiga desa tersebut?

Kebun koperasi yang dimaksud berada di Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting, dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kantor operasional yang sebelumnya dikuasai PT Torus Ganda kini telah diambil alih oleh PT Agrinas. Namun hingga kini, kejelasan mengenai pihak yang akan mengelola kebun koperasi tersebut belum sepenuhnya transparan.

Tokoh masyarakat Tambusai, Sukrial Halomoan Nasution, SH, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi bahwa perusahaan baru telah mengambil alih kantor operasional lama milik perusahaan sebelumnya.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa PT Agrinas sudah menguasai kantor yang sebelumnya digunakan PT Torus Ganda. Tetapi yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang adalah, siapa sebenarnya yang akan menjadi KSO dalam pengelolaan kebun koperasi di tiga desa ini,” ujar Sukrial Halomoan Nasution saat ditemui di Pasir Pangaraian.

Menurutnya, kebun koperasi tersebut merupakan aset ekonomi penting bagi masyarakat di wilayah Tambusai. Karena itu, proses penunjukan pengelola harus dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik baru.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap PT Agrinas dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Kami berharap pengurus PT Agrinas bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesalahan dalam penunjukan pengurus kebun koperasi ini, karena kebun tersebut menyangkut hak dan kepentingan masyarakat di Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Tingkok,” tegasnya.

Kondisi ini kini menjadi sorotan warga, tokoh masyarakat, hingga pengurus koperasi setempat. Pasalnya, pengelolaan ribuan hektare kebun sawit tersebut tidak hanya menyangkut investasi perusahaan, tetapi juga keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.
Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, dikhawatirkan polemik pengelolaan kebun koperasi ini dapat berkembang menjadi persoalan serius yang memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Masyarakat pun mendesak agar pihak PT Agrinas segera memberikan penjelasan resmi terkait struktur pengelola, mitra KSO, serta skema pengelolaan kebun koperasi seluas sekitar 2.000 hektare tersebut, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

“Kebun ini milik masyarakat melalui koperasi. Maka pengelolaannya harus jelas, terbuka, dan tidak boleh menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tutup Sukrial Halomoan Nasution.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *