Ketua PJS Rokan Hulu Endang Sunaryo: Kami Yakin Pengadilan Akan Beri Keadilan Berdasarkan KUHP Baru

BERITA UTAMA418 Dilihat

Ketua PJS Rokan Hulu Endang Sunaryo: Kami Yakin Pengadilan Akan Beri Keadilan Berdasarkan KUHP Baru

*ROKAN HULU, RIAU* – Sejumlah warga Desa Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, bersama Ketua Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Rokan Hulu, Endang Sunaryo Nasution, menyampaikan harapan agar majelis hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan keadilan substantif dalam perkara terdakwa Sariman Siregar.

Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya, Sariman dinilai kooperatif selama proses hukum dan telah mengembalikan barang yang menjadi pokok perkara.

“Sebagai masyarakat, kami berharap Pengadilan Negeri memberikan pertimbangan yang adil. Sariman sudah mengembalikan mobil atau kerugian yang dialami pelapor, aktif menghadiri persidangan, dan bersikap kooperatif sejak perkara ini berjalan,” ujar sumber tersebut, Jumat (1/8/2026).

Senada dengan warga, Ketua PJS Rokan Hulu Endang Sunaryo Nasution juga berharap proses hukum berjalan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita berharap pengadilan memberikan keadilan kepada warga berdasarkan fakta persidangan, dan kita yakin tersangka SR akan bebas nantinya. Tidak itu saja, saya juga haqqul yakin karena pengadilan akan berpijak dari aturan KUHP yang baru,” ucap Endang.

Harapan masyarakat dan PJS didasarkan pada penilaian bahwa kerugian dalam perkara tersebut telah dipulihkan melalui pengembalian mobil kepada pelapor. Karena itu, aspek pemulihan, itikad baik, dan sikap kooperatif diharapkan menjadi pertimbangan meringankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum dapat dimintai keterangan terpisah. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada kuasa hukum pelapor untuk keberimbangan berita.

Pakar hukum pidana menjelaskan, pendekatan _restorative justice_ bertujuan memulihkan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat. Penerapannya tetap bergantung pada jenis tindak pidana, syarat dalam peraturan perundang-undangan, serta penilaian majelis hakim.

Perlu dicatat, KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Salah satu semangatnya adalah mengedepankan keadilan restoratif dan pemidanaan yang proporsional.

Perkara Sariman Siregar saat ini masih dalam proses persidangan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, pembelaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat dan PJS berharap proses peradilan berjalan independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak.
(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *