Belum Terima Manfaat CSR, Warga Sontang ,Minta Bupati Anton ST MM Panggil PT Andika
ROKAN HULU, RIAU – Sejumlah masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, bersama aktivis peduli Rokan Hulu Ramlan Lubis, menyatakan akan melaporkan dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak dirasakan masyarakat, serta dugaan hak masyarakat terkait pembagian manfaat dari aktivitas perkebunan PT Andika kepada Polda Riau.
Ramlan Lubis mengatakan laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Ramlan, sejak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi, masyarakat mengaku belum pernah merasakan manfaat program CSR. Selain itu, warga juga menduga terdapat kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditanami kelapa sawit sehingga meminta dilakukan pemeriksaan oleh instansi teknis dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Polda Riau mengusut seluruh dugaan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus disampaikan kepada masyarakat, tetapi jika ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ramlan Lubis.
Selain persoalan DAS dan CSR, masyarakat juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya hak masyarakat berupa pembagian manfaat atau kerja sama yang menurut mereka belum terealisasi. Mereka berharap seluruh informasi tersebut dapat diuji melalui proses penyelidikan sehingga diperoleh kepastian hukum.
Dalam aspek hukum, masyarakat menilai persoalan ini perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL) bagi perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dugaan pemanfaatan kawasan DAS juga diharapkan menjadi perhatian aparat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan mengenai pengelolaan sungai yang bertujuan menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat berharap Polda Riau bersama instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, dan pengelolaan sungai, melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek legalitas penggunaan lahan, serta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Andika belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dan Ramlan Lubis. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap laporan yang akan disampaikan ke Polda Riau menjadi langkah awal untuk menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan












