Dugaan Pembunuhan Karakter Kades Sontang: ,Dewan Pendiri AMAN Ramlan Lubis”Jangan Tutupi Pengabdian dengan Opini Negatif!”

PEMERINTAHAN57 Dilihat

Dugaan Pembunuhan Karakter Kades Sontang: ,Dewan Pendiri AMAN Ramlan Lubis”Jangan Tutupi Pengabdian dengan Opini Negatif!”

 

Pekanbaru — Ketua Umum Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, S.H., mengecam keras aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif yang menyeret nama Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto alias Anto Sontang.

Ramlan menduga, rangkaian aksi demonstrasi dan pemberitaan negatif terhadap Anto Sontang patut dicermati karena berpotensi mengarah pada upaya pembunuhan karakter. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kiprah dan prestasi Anto Sontang selama memimpin Desa Sontang.

 

Menurut Ramlan, tidak sepatutnya rekam jejak pengabdian seseorang diabaikan begitu saja hanya karena munculnya tuduhan dan polemik yang belum memperoleh kepastian hukum.

 

“Saya mengecam keras apabila ada pihak yang sengaja membangun opini negatif untuk menjatuhkan nama baik Anto Sontang. Jangan sampai pengabdian yang telah dilakukan untuk masyarakat justru ditutupi oleh pemberitaan yang hanya menonjolkan sisi negatif. Saya menduga ada kepentingan tertentu di balik situasi ini yang perlu ditelusuri secara serius,” tegas Ramlan Lubis.

 

Ia menilai, masyarakat perlu melihat rekam jejak Anto Sontang secara utuh, terutama kontribusinya terhadap pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan bantuan sosial bagi warga.

 

Salah satu kontribusi yang menjadi sorotan adalah hibah tanah seluas 20 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mendukung rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

 

Pada Agustus 2026, Anto Sontang diberitakan menyerahkan hibah tersebut untuk mendukung rencana fasilitas pendidikan yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

 

Bagi Ramlan, penyediaan lahan untuk kepentingan pendidikan merupakan bentuk kontribusi yang layak mendapatkan perhatian publik.

 

“Ketika seseorang memberikan kontribusi besar bagi pendidikan, itu jangan dilupakan. Tanah seluas 20 hektare yang dihibahkan untuk mendukung pembangunan sekolah merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Anto Sontang juga diberitakan menyumbangkan empat hektare tanah untuk pembangunan SMPN 01 dan SMAN 1 Bonai Darussalam.

Tidak berhenti pada penyediaan lahan, Anto Sontang juga diberitakan membangun gedung UPTD Pendidikan Kecamatan Bonai Darussalam menggunakan dana pribadi pada 2025.

 

Ia juga diberitakan membantu pembayaran gaji guru honorer ketika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi serta mendukung kegiatan peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80 tingkat Kabupaten Rokan Hulu.

 

Atas kontribusinya di bidang pendidikan, Anto Sontang menerima penghargaan Tokoh Pemerhati Pendidikan dari Bupati Rokan Hulu pada November 2025.

 

Ramlan menilai, rekam jejak tersebut memperlihatkan bahwa kiprah seorang pemimpin desa tidak semestinya dinilai hanya dari polemik yang sedang berkembang.

 

“Anto Sontang memiliki catatan pengabdian di bidang pendidikan yang diberitakan secara terbuka. Jangan sampai semua itu seolah-olah tidak pernah ada hanya karena muncul persoalan yang sedang diperdebatkan. Kalau ada tuduhan, buktikan. Tetapi jangan menghancurkan reputasi seseorang melalui penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

 

Di bidang sosial, Anto Sontang juga diberitakan menyalurkan bantuan beras kepada 689 kepala keluarga menjelang Ramadan 1447 Hijriah pada Februari 2026.

 

Bantuan tersebut terdiri atas 570 keluarga yang menerima masing-masing lima kilogram beras dan 119 keluarga yang menerima masing-masing 10 kilogram. Total bantuan yang diberitakan mencapai 4,04 ton beras.

 

Bantuan itu ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan menjelang Ramadan, terutama keluarga yang membutuhkan.

 

Menurut Ramlan, perhatian terhadap masyarakat kecil merupakan bagian penting dari pengabdian seorang pemimpin.

 

“Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kepedulian seperti ini memiliki arti nyata. Rekam jejak sosial tersebut juga patut diketahui publik. Jangan hanya membicarakan kontroversi, tetapi mengabaikan kegiatan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

 

Anto Sontang juga diberitakan mengupayakan perbaikan jalan lintas provinsi di wilayah Desa Sontang pada 2020. Pemberitaan saat itu menyebutkan perbaikan sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan biaya swadaya yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

 

Pada Desember 2024, ia kembali diberitakan mendukung pengaspalan serta semenisasi jalan lingkungan melalui kerja sama dengan pihak swasta dan dukungan swadaya.

 

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, Anto Sontang diberitakan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat Bonai Darussalam kepada pemerintah provinsi, termasuk mengenai jalan penghubung, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur umum.

 

Bagi Ramlan, upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat tersebut merupakan bagian dari rekam jejak yang perlu diperhitungkan dalam pemberitaan mengenai Anto Sontang.

 

Ramlan secara tegas mempertanyakan apakah demonstrasi dan pemberitaan negatif yang berkembang benar-benar semata-mata berkaitan dengan kepentingan masyarakat, atau terdapat kepentingan lain yang perlu diungkap.

 

Ia menduga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memobilisasi gerakan atau menggiring opini untuk melemahkan reputasi Anto Sontang. Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti agar tidak berhenti sebagai spekulasi.

“Saya meminta agar kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik demonstrasi dan pemberitaan negatif ini tidak diabaikan. Jika ada pihak yang sengaja menggerakkan massa atau membangun opini untuk menjatuhkan Anto Sontang, siapa pun pihaknya harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepentingan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan? Itu yang perlu dijelaskan berdasarkan fakta,” ujarnya.

 

Ramlan menilai, upaya membentuk persepsi publik melalui informasi sepihak berisiko merusak reputasi seseorang sebelum persoalan yang dipermasalahkan diperiksa secara menyeluruh.

 

Ia menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat, tetapi keduanya tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar

 

Terkait laporan dugaan pungutan liar terhadap Anto Sontang ke Polda Riau, Ramlan meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional dan berdasarkan bukti yang sah.

 

Menurutnya, keberadaan laporan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan yang dapat merugikan reputasi Anto Sontang.

 

“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan menjadikan laporan yang masih harus diperiksa sebagai dasar untuk menghakimi seseorang di ruang publik. Anto Sontang juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati,” tegas Ramlan.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri substansi laporan secara objektif dan memberikan kejelasan sesuai tahapan penanganan perkara,

 

Menutup pernyataannya, Ramlan Lubis mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk melihat persoalan Anto Sontang dengan pikiran jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.

 

Ia menegaskan bahwa kontribusi di bidang pendidikan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, serta perjuangan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari rekam jejak yang tidak semestinya diabaikan.

 

“Saya berdiri membela prinsip keadilan dan meminta agar Anto Sontang tidak dijadikan sasaran penghakiman sebelum fakta terungkap. Jangan biarkan dugaan, opini, atau kepentingan tertentu menghapus seluruh catatan pengabdian seseorang. Jika memang ada pihak yang berusaha melakukan pembunuhan karakter, mari buktikan melalui fakta, bukan sekadar saling menuduh,” tutup Ramlan Lubis, S.H.

Ramlan berharap masyarakat dapat menilai persoalan ini secara cermat, sementara aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional demi memastikan kebenaran dan keadilan.

(M.Sobu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *