Kades Batas Dipolisikan Terkait Penerbitan Surat Keterangan Tanah yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat

HUKUM & KRIMINAL1027 Dilihat

 

Kades Batas Dipolisikan Terkait Penerbitan Surat Keterangan Tanah yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat

Rokan Hulu, Kades Batas dilaporkan ke Polres Rokan Hulu karena diduga menerbitkan surat keterangan tanah tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. Pemilik bukti kepemilikan tanah (alas hak) merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Untuk menerbitkan surat tanah, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

Bukti asli perolehan tanah atau alas hak, seperti Akta Jual Beli (AJB), surat warisan, atau surat riwayat tanah,Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ,Bukti setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika ada transaksi jual beli,

“Dokumen pendukung lainnya, seperti surat permohonan pengajuan sertifikat tanah, surat pernyataan tidak ada sengketa mengenai bidang tanah, dan foto patok batas yang terpasang

Kasus Kades Batas yang dilaporkan ke Polres Rokan Hulu diduga melibatkan penerbitan surat keterangan tanah tanpa memenuhi syarat yang ditentukan.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran kasus ini.

(R2 Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *