Ketua LPAI Ramlan Lubis: Kami Kawal Ketat, Pelaku Kekerasan terhadap Anak Harus Diproses Hukum

HUKUM & KRIMINAL149 Dilihat

 

Ketua LPAI Ramlan Lubis: Kami Kawal Ketat, Pelaku Kekerasan terhadap Anak Harus Diproses Hukum

Rokan Hulu, 10 November 2025 — Seorang bocah perempuan di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengalami luka di kepala setelah terkena lemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial D. Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Rokan Hulu dan mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Air Panas, Pasir Pengaraian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/XI/2025/SPKT-POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, pelapor adalah M.S.H (42), seorang petani asal Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.

Dalam laporannya, M.S.H menyebut bahwa dirinya mendengar suara keributan dari rumah tetangganya yang diketahui milik terlapor D. Saat mendatangi lokasi bersama istrinya, pelapor melihat terlapor melempar batu ke arah anaknya, S, hingga mengenai kepala sang bocah dan menyebabkan luka berdarah.

“Anak saya langsung berdarah di kepala karena lemparan batu itu. Kami tidak terima dan langsung melapor ke polisi agar pelaku diproses sesuai hukum,” ujar M.S.H dalam laporannya kepada penyidik.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menyatakan bahwa lembaganya akan mengawal penuh proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

> “Saya tetap memantau kasus ini karena ini menyangkut masalah anak-anak yang harus kita jaga, bukan malah dilakukan kekerasan. Siapa pun pelaku penganiayaan terhadap anak, kami siap berada di garda terdepan dalam pembelaan di bidang hukum. Inilah tugas kami di LPAI,” tegas Ramlan Lubis kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

 

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Rokan Hulu. Dugaan sementara, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidana bagi pelaku.

LPAI Rokan Hulu berkomitmen terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas, serta mendorong agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban.

(Humas LPAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *