Ketua Timses Balon Kades Di RTB ,Bakal Bawa Ke Proses Hukum,Dugaan Pemalsuan Tandatangan
Rokan Hulu — Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Rambah Tengah Barat (RTB), Kabupaten Rokan Hulu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan bakal calon kepala desa pada surat daftar hadir verifikasi berkas. Persoalan tersebut memicu keberatan dari salah seorang bakal calon yang meminta agar dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Ketua Tmses Bakal calon kepala desa yang enggan disebutkan namanya itu mengaku tidak menerima kejadian tersebut. Ia menilai persoalan tanda tangan dalam dokumen resmi tahapan Pilkades bukan perkara sepele karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas panitia penyelenggara.
“Saya merasa tidak terima dengan kejadian ini. Saya meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan panitia Pilkades Desa Rambah Tengah Barat dievaluasi. Jika memang terbukti melakukan kesalahan, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut keterangan tim sukses bakal calon tersebut, persoalan ini juga menyeret dugaan adanya arahan dari oknum ketua panitia kepada pihak tertentu (anggota panitia) untuk membubuhkan tanda tangan atas nama bakal calon kepala desa.
Pernyataan itu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran mengenai siapa yang menandatangani surat daftar hadir tersebut dan dalam keadaan bagaimana tanda tangan itu dibubuhkan.
Apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan tahapan Pilkades, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemilihan kepala desa yang berlaku.
Namun, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun apakah unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi.
Persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut turut menjadi pembahasan dalam rapat silaturahmi dan musyawarah di Kantor Camat Rambah, Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan persoalan yang muncul dalam proses Pilkades Desa Rambah Tengah Barat.
Dalam perkembangan yang disampaikan Ketua Timses salah satu bakal calon tersebut, pihak panitia disebut menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada panitia yang bersangkutan, termasuk mengenai siapa saja yang menyatakan kesediaan mengundurkan diri dan apakah sudah ada keputusan resmi atau pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan,
Musyawarah di tingkat kecamatan diharapkan tidak berhenti pada pembicaraan semata, Persoalan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi, pencocokan tanda tangan, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta pencatatan hasil rapat secara tertulis.
Penyelenggaraan Pilkades harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas. Setiap dokumen administrasi yang memuat identitas maupun tanda tangan peserta wajib dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam dokumen verifikasi berkas tidak boleh diabaikan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kecamatan dan instansi atau Panitia Pilkades kabupaten yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada tuduhan sepihak, melainkan pada fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku.
Ketua Timses Bakal calon yang menyampaikan keberatan meminta agar panitia Pilkades Desa Rambah Tengah Barat dievaluasi, bahkan diberhentikan ,
Hal ini di jelaskannya, berdasarkan hasil pengakuann salah seorang anggota Panitia adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pemberhentian.
Ia juga berharap pihak pengawas Pilkades dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, kejelasan penyelesaian diperlukan agar tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Persoalan ini harus jelas. Kalau memang ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses Pilkades,” demikian inti keberatan yang disampaikan ketua Timses salah satu bakal calon tersebut.
Ia juga akan melanjutkan ke proses hukum ,jika tidak ada tindak lanjut atau pemberhentian panitia Pilkades,
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi langsung dari ketua panitia Pilkades Desa Rambah Tengah Barat, anggota panitia terkait, pihak pengawas, Camat Rambah, serta pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memastikan kronologi, status hasil musyawarah, dan tindak lanjut yang akan ditempuh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Catatan redaksi: Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita ini belum dinyatakan sebagai fakta hukum. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan resmi pihak berwenang












