*Pengakuan di Kantor Desa Lubuk Kerapat: Nama Pemilik Lahan dan Pelaksana Mencuat*
Rokan Hulu, Riau – Polemik lahan 39 hektare di Tambusai Timur memanas setelah pengakuan di rapat terbuka Kantor Desa Lubuk Kerapat. Lahan disebut milik Marpaung, dengan Pak Rosmin sebagai pelaksana yang digantikan anaknya, Heri Marpaung.

Warga menuntut bukti sah dan transparansi. “Kalau memang ada kepemilikan, tunjukkan suratnya secara resmi. Jangan hanya pengakuan lisan,” tegas tokoh masyarakat. Mereka khawatir aktivitas bertahun-tahun dianggap melanggar hukum jika klaim kepemilikan terbukti.
Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten didesak fasilitasi mediasi terbuka dan pemeriksaan dokumen untuk menghindari konflik hukum. Warga menunggu pembuktian resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.











