VIRAL! Pabrik Sawit PT MAN Diduga Ilegal, Tak Punya Izin Lingkungan!

DAERAH234 Dilihat

VIRAL! Pabrik Sawit PT MAN Diduga Ilegal, Tak Punya Izin Lingkungan!

Rohu, Pekanbaru – Sabtu, 6 September 2025,Sebuah temuan mencengangkan menggemparkan publik Riau. Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN, yang beroperasi di wilayah Rohu, diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Temuan ini memicu sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, angkat bicara dengan tegas:

> “Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” ujarnya.

⚖️ Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:
📌 Pasal 36 ayat (1) UU No. 32/2009:
> “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”

📌 Pasal 109 UU No. 32/2009:
> “Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.”

 

📌 PP No. 22 Tahun 2021 juga memperkuat ketentuan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengantongi dokumen lingkungan sebagai syarat legalitas.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan, Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan akan segera:

“Menyerahkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan Mendesak dilakukannya penyelidikan hukum secara menyeluruh.tegas Darbi,”

> “Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.”

Reaksi publik pun mulai bermunculan di media sosial, menuntut agar PT MAN segera dihentikan operasionalnya sampai semua izin diperoleh sesuai ketentuan hukum.

#TutupPTMAN #SelamatkanRiau #LingkunganBukanMainan

—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *