Aktivis Dukung Institusi Polri,Periksa Oknum Honorer Tipu Pengacara, Diduga Palsukan Dokumen PJH

BERITA UTAMA326 Dilihat

Aktivis Dukung Institusi Polri,Periksa Oknum Honorer Tipu Pengacara, Diduga Palsukan Dokumen PJH

Rokan Hulu— Dunia hukum di Kabupaten Rokan Hulu diguncang kasus mengejutkan. Seorang pengacara wanita, Desi Handayani, S.H., M.H., melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diduga dilakukan oleh oknum honorer berinisial Rpt cs ke Polres Rokan Hulu (Rohul).

Kasus ini sontak viral dan menjadi buah bibir masyarakat karena melibatkan klien yang justru menipu pengacaranya sendiri — sebuah fenomena langka dan mencoreng profesi hukum.

Menurut laporan yang diterima, Desi Handayani menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi kuasa hukum Rpt cs dalam perkara warisan keluarga di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan Nomor Perkara: 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun setelah perkara selesai dan aset warisan berhasil diurus senilai lebih dari Rp 2,4 miliar, pihak klien justru menghilang dan mengingkari kesepakatan pembayaran jasa hukum (fee) sebesar Rp 300 juta. Tak hanya itu, mereka bahkan memalsukan dokumen PJH yang sudah ditandatangani dan membuat versi palsu seolah-olah perjanjian itu tidak pernah ada.

“Sudah ditolong, malah dilaporkan!”

Ironisnya, orang tua dari Rpt cs justru melaporkan balik Desi Handayani ke pihak berwenang menggunakan data dan dokumen palsu. Publik menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan kepercayaan, di mana seorang pengacara yang telah membantu klien memenangkan perkara malah dijadikan korban kriminalisasi.

Tokoh masyarakat sekaligus pengamat hukum Rokan Hulu, Yusuf Nasution, S.H., M.H., angkat bicara keras.

> “Jika pengacara saja bisa ditipu dengan cara seperti ini, bagaimana nasib masyarakat biasa? Kami meminta aparat penegak hukum waspada dan segera tangkap pelakunya,” tegas Yusuf.

Ia juga menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius Polres Rohul karena menyangkut nama baik profesi advokat dan integritas hukum nasional.

Bukti dan Dasar Hukum

Dalam laporan Desi Handayani, disebutkan beberapa alat bukti kuat seperti:

Fotokopi Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 17 September 2024

Putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg

Foto-foto penandatanganan perjanjian dan perhitungan fee

Dua orang saksi bernama Edy dan Zaynuri

Desi menegaskan bahwa tindak pemalsuan ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

> “Perbuatan ini bukan hanya merugikan saya pribadi, tapi juga mencoreng nama baik organisasi advokat PERADI yang menaungi kami. Kami berharap Polri segera bertindak tegas,” ungkap Desi dalam pernyataannya.

Reaksi Publik: “Habis Manis Sepah Dibuang”

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Rohul. Banyak warga menilai tindakan Rpt cs sangat tidak beretika.

> “Sudah dibantu sampai menang, tapi malah lari dari tanggung jawab dan memalsukan surat. Habis manis sepah dibuang!” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, laporan resmi Desi Handayani telah diterima di Polres Rokan Hulu, dan masyarakat berharap pihak kepolisian segera menindak pelaku penipuan dan pemalsuan data hukum tersebut.

(Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *