Kacang Lupa Kulit”: Pepatah yang Cocok untuk Derita Pengacara Desi Handayani, SH., MH., Diduga Ditipu Klien Sendiri

BERITA UTAMA339 Dilihat

“Kacang Lupa Kulit”: Pepatah yang Cocok untuk Derita Pengacara Desi Handayani, SH., MH., Diduga Ditipu Klien Sendiri

Rokan Hulu — Pepatah “kacang lupa kulit” tampaknya sangat tepat menggambarkan nasib yang kini dialami oleh Desi Handayani, SH., MH., seorang pengacara asal Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Ironisnya, sosok yang dikenal sebagai pembela keadilan kini justru menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan surat oleh kliennya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi ke Polres Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang digunakan tanpa izin. Akibatnya, Desi mengaku mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan aset tanah seluas 25 x 100 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp650 juta.

Dalam keterangan yang beredar, Bang Yusuf, SH., pengacara yang kini mendampingi Desi Handayani dalam kasus ini, menegaskan bahwa laporan kliennya sudah sesuai prosedur hukum.

> “Ada bahasa yang berkembang di Polres, pengaduan Desy itu tentang pemalsuan surat. Surat PJH itu dianggap produk Desy sendiri, jadi seolah tidak ada kerugian,” ujarnya.

 

Namun Yusuf menilai anggapan tersebut keliru.

> “Dengan dipalsukannya surat PJH itu, Desy justru kehilangan aset berupa tanah seluas 25 x 100 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp650 juta. Jadi jelas ada kerugian nyata,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yusuf juga menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku.

> “Kami berharap kepada penyidik Polres Rokan Hulu agar menindak tegas pelaku penipuan dan pemalsuan surat Perjanjian Jasa Hukum, Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

 

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, perkara ini telah masuk tahap penyelidikan dengan dasar:

Laporan Informasi Nomor: LW54/X/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 3 September 2025.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 8 September 2025.

Penyidikan dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hulu di bawah pimpinan IPDA Andi Moh. Raihansyah F., S.Tr.K., yang ditunjuk untuk berkoordinasi langsung dengan pelapor.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bahwa bahkan seorang pengacara bisa menjadi korban pengkhianatan kliennya sendiri. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Pepatah “kacang lupa kulit” kini bukan sekadar ungkapan, tetapi kenyataan pahit yang tengah dialami oleh Desi Handayani, SH., MH., seorang perempuan tangguh yang sedang memperjuangkan hak dan keadilannya di hadapan hukum.

—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *