Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Rohul Diserahkan, LPAI Tegaskan Pemulihan Mental Korban Jadi Prioritas*

BERITA UTAMA332 Dilihat

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Rohul Diserahkan, LPAI Tegaskan Pemulihan Mental Korban Jadi Prioritas*

*ROKAN HULU* – Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang persoalan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Perkembangan terbaru penanganan kasus ini terlihat saat surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul diserahkan kepada pihak keluarga korban melalui perangkat lingkungan setempat.

Surat tersebut disampaikan melalui RT Suprianto, RW Sulaiman Hasibuan, serta Kepala Dusun Suyanto sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang kini menjadi perhatian serius masyarakat. Pemanggilan dilakukan guna meminta keterangan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Rohul, Ramlan Lubis, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas bersama, baik dari sisi hukum maupun sosial.

“Hak anak harus terpenuhi dan dilindungi. Bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial. Semua pihak harus ikut membantu menjalankan tugas melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ramlan Lubis kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Ramlan menyebut, LPAI Rohul turut mendampingi proses penyampaian surat pemanggilan dari Unit PPA Polres Rohul kepada keluarga korban. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

*Pemulihan Mental Korban Jadi Sorotan*

Selain proses hukum, LPAI Rohul juga menekankan pentingnya pemulihan mental korban. Ramlan Lubis menilai anak korban dugaan pelecehan seksual membutuhkan pendampingan psikolog agar trauma yang dialami tidak terus membekas hingga dewasa.

“Hukum harus ditegakkan, tetapi mental anak juga harus dikembalikan. Anak korban perlu pendampingan psikolog agar ketika dewasa nanti tidak terus teringat kejadian pahit yang dialaminya. Psikolog anak harus benar-benar menjaga kondisi mental korban selama proses berjalan,” ujarnya.

Ia menilai trauma berkepanjangan dapat memengaruhi masa depan anak, pendidikan, hingga kehidupan sosial korban apabila tidak ditangani secara serius sejak dini. Karena itu, seluruh pihak diminta ikut menjaga kondisi psikologis korban dan tidak membuka identitas anak ke ruang publik.

Kasus ini memantik perhatian masyarakat luas karena menyangkut masa depan generasi muda. Desakan agar aparat bergerak cepat, profesional, dan transparan terus mengalir dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan tanpa tekanan dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap anak, keterlibatan tokoh masyarakat, perangkat desa, lembaga perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan korban mendapat perlindungan menyeluruh.

“Jangan biarkan anak-anak kehilangan masa depan akibat kekerasan. Negara harus hadir, masyarakat juga harus bergerak,” tutup Ramlan Lubis.

(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *