Marwah Negeri Seribu Suluk Dipertaruhkan: Warga Desak Pemkab Rohul Tegas Atasi Fenomena Kafe Remang-Remang di Pasirpangaraian

BERITA UTAMA272 Dilihat

Marwah Negeri Seribu Suluk Dipertaruhkan: Warga Desak Pemkab Rohul Tegas Atasi Fenomena Kafe Remang-Remang di Pasirpangaraian

PASIRPANGARAIAN – Identitas Rokan Hulu sebagai “Negeri Seribu Suluk” kini menghadapi ujian nyata seiring maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut di wilayah Pasirpangaraian. Keluhan masyarakat tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan perempuan dan integritas penegakan aturan di kawasan yang berdekatan dengan ikon religius Islamic Center serta lingkungan Polres Rokan Hulu.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan verifikasi faktual, bukan sekadar menunggu isu viral meledak di media sosial.

Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial yang menjadi fokus perhatian warga:

Audit Legalitas dan Operasional: Warga meminta transparansi mengenai perizinan seluruh kafe dan tempat hiburan di kawasan KM 4 Jalan Lingkar Pasirpangaraian dan sekitarnya. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah apakah jam operasional sudah sesuai Perda Ketertiban Umum? Apakah ada pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB)? Dan mengapa usaha yang diduga bermasalah masih bisa beroperasi?

Perlindungan Perempuan dari Eksploitasi: Penertiban tidak boleh berhenti pada penangkapan atau pelecehan terhadap pekerja perempuan di lapangan. Masyarakat menekankan bahwa jika terdapat indikasi perdagangan orang, pemaksaan, atau kekerasan seksual, aparat wajib membongkar jaringan pengendali di balik layar. Perempuan korban eksploitasi harus dilindungi, bukan dikriminalisasi sebagai objek tontonan.

Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang status ekonomi pemilik usaha. Sebaliknya, jika sebuah usaha terbukti legal dan patuh aturan, pemerintah wajib memberikan klarifikasi publik untuk melindungi pelaku usaha dari stigma negatif.

Keresahan warga juga merembet ke kawasan sekitar Islamic Center Rokan Hulu. Sebagai pusat kegiatan keagamaan, area ini menuntut standar ketertiban dan kesopanan yang lebih tinggi. Keberadaan tempat hiburan yang tidak terkendali di radius dekat lokasi suci berpotensi mencederai nilai religius yang menjadi identitas daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera turun melakukan pengecekan lapangan dan mempublikasikan hasilnya. Fakta harus didahulukan daripada asumsi, namun pembiaran terhadap potensi pelanggaran juga tidak dapat dibenarkan.

Dinamika ini juga membutuhkan sinergi dengan tokoh agama, adat, dan organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU). Suara ulama diperlukan untuk mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab moral menjaga marwah daerah. Namun, pendekatan keagamaan harus berjalan beriringan dengan prinsip kemanusiaan; menjaga moralitas tidak berarti mengabaikan hak-hak dasar perempuan yang rentan menjadi korban.

Bagi masyarakat Rokan Hulu, julukan “Negeri Seribu Suluk” bukan sekadar slogan di spanduk, melainkan cerminan dari bagaimana negara hadir melindungi warganya. Kafe dan pelaku usaha bukanlah musuh, melainkan potensi ekonomi yang harus dikelola dalam koridor hukum. Musuh sesungguhnya adalah pelanggaran aturan, eksploitasi manusia, dan ketidakadilan penegakan hukum.

Kini, bola ada di tangan Pemkab Rokan Hulu dan Satpol PP. Masyarakat menunggu bukti konkret berupa pemeriksaan, data, pengawasan, dan tindakan tegas yang berbasis hukum—bukan karena tekanan massa, melainkan karena kewajiban negara untuk menjamin ketertiban dan keselamatan warganya.

(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *