Rangkap Jabatan Ketua Bpd Dan Guru Pppk Disorot, Bkn Riau Diminta Bertindak

BERITA UTAMA679 Dilihat

Rangkap Jabatan Ketua Bpd Dan Guru Pppk Disorot, Bkn Riau Diminta Bertindak

Rokan Hulu – Dugaan rangkap jabatan Ketua BPD sekaligus guru PPPK di Kabupaten Rokan Hulu memicu sorotan publik. Kasus ini dinilai melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi mengganggu profesionalitas pelayanan publik.

Tokoh masyarakat Ramlan Lubis menyatakan telah resmi melayangkan surat pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara BKN Wilayah Riau agar persoalan ini segera ditindaklanjuti.

“Melalui surat, kita sudah menyurati BKN Riau agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai aturan negara kalah oleh kepentingan tertentu,” tegas Ramlan kepada media.

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pelayanan, baik di pemerintahan desa maupun di dunia pendidikan. Ia menilai praktik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Masyarakat Rokan Hulu kini mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Di sejumlah daerah lain, praktik serupa disebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan PPPK dan etika jabatan publik.

Ramlan meminta BKN Riau segera mengambil keputusan tegas agar polemik tidak semakin liar. Ia menegaskan jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional.

“Kalau satu orang memegang dua jabatan penting sekaligus, bagaimana tugas itu bisa berjalan maksimal? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat hari ini,” ujarnya.

Hingga kini warga masih menunggu langkah resmi dari BKN Riau terkait surat pengaduan yang telah disampaikan.
(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed