SIDANG MEDIASI SENGKETA LAHAN 4 HEKTARE DI PN PASIR PENGARAIAN, TERGUGAT TIDAK HADIR*

BERITA UTAMA681 Dilihat

Sidang Mediasi Sengketa Lahan 4 Hektare di PN Pasir Pengaraian Gagal, Tergugat Tidak Hadir

*Pasir Pengaraian, 2 Juni 2026* – Perkara perdata sengketa lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Tobat, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN Psp, memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (2/6/2026).

Agenda mediasi yang diharapkan menjadi jalan penyelesaian damai belum berjalan optimal. Penggugat Parlin Hasibuan menyampaikan pihak tergugat Rusmin tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan pengadilan.

Menurut Parlin Hasibuan, ketidakhadiran tergugat membuat mediasi tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Padahal mediasi merupakan tahapan penting perkara perdata yang memberi kesempatan para pihak menyelesaikan sengketa damai sebelum pemeriksaan pokok perkara.

“Agenda mediasi telah dijadwalkan, namun pihak tergugat tidak hadir,” ujar Parlin Hasibuan usai persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Rusmin terkait alasan ketidakhadirannya. Hak tergugat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan tetap harus dihormati sesuai prinsip peradilan yang adil dan asas _audi et alteram partem_.

Perkara ini menjadi perhatian warga Dusun Tobat karena menyangkut lahan bernilai ekonomi dan historis. Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum transparan, profesional, dan berlandaskan fakta serta alat bukti sah.

Dengan mediasi belum efektif, proses hukum diperkirakan berlanjut sesuai jadwal majelis hakim dan mediator. Publik menantikan perkembangan sidang berikutnya yang menentukan arah penyelesaian perkara.

Jika mediasi gagal mempertemukan para pihak, ruang sidang menjadi tempat menguji klaim, dokumen, dan bukti. Pada akhirnya, hukum yang akan menentukan penyelesaian sengketa lahan 4 hektare di Dusun Tobat.

(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *