PELALAWAN — Muncul dugaan kuat, PT Sinar Haska Lestari telah merusak dasar sungai serta mengubah aliran alami Sungai Buluh di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan langsung warga di lokasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, terlihat jelas tanda-tanda penggalian dan perubahan bentuk dasar sungai. Kondisi terekam pada koordinat 0,400288° Lintang Utara dan 102,100166° Bujur Timur.
Dugaan kerusakan yang terlihat meliputi:
– Penggalian dan pengubahan bentuk dasar sungai secara sembarangan
– Penimbunan tanah yang memotong jalur aliran air
– Perubahan arah aliran yang tidak wajar, diduga dibuat buatan
– Kerusakan tepian dan dasar sungai yang mengganggu fungsi alami aliran air
– Perubahan tata aliran air yang berpotensi merusak lingkungan perairan
Peta kawasan juga memperlihatkan perubahan jalur aliran yang menyimpang dari bentuk aslinya. Seorang warga Desa Sungai Buluh menyampaikan: “Tidak terlihat lagi hutan pelindung di sepanjang tepi Sungai Buluh.”
Hingga kini belum ada kejelasan mengenai dokumen izin pengelolaan lingkungan maupun izin pengubahan aliran sungai yang sah. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan jarak kawasan lindung dari tepi sungai:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (3) huruf c: Di sepanjang tepi sungai wajib dijaga kawasan pelindung minimal 100 meter dari kiri dan kanan tepi sungai, serta 50 meter dari tepi anak sungai. Kawasan ini dilarang ditebangi atau dirusak.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan ketentuan jarak kawasan lindung tersebut.
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 10: Garis sempadan sungai wajib dijaga sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut juga diduga melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 63 ayat (1): Dilarang merusak sumber air dan prasarananya; Pasal 70: Ancaman pidana penjara 3–9 tahun dan denda Rp5–15 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1): Dilarang mengakibatkan kerusakan lingkungan; Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Warga menduga seluruh perubahan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan kawasan lindung tepi sungai telah gundul. Warga meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim.






