Warga Sialang Jaya Laporkan Dugaan Pembakaran Lahan di Haiti-Kubu Pauh ke Polres Rokan Hulu*

BERITA UTAMA730 Dilihat

Warga Sialang Jaya Laporkan Dugaan Pembakaran Lahan di Haiti-Kubu Pauh ke Polres Rokan Hulu*

ROKAN HULU– Asap terpantau di kawasan Hutan Produksi Terbatas Haiti-Kubu Pauh, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Warga menduga titik api berasal dari lahan milik warga berinisial S.

Pantauan di lapangan menunjukkan asap terlihat jelas di wilayah perbukitan kawasan HPT Haiti-Kubu Pauh. Berdasarkan penelusuran kepada masyarakat, titik hotspot diduga berada di lahan milik warga inisial S.

Tokoh masyarakat Desa Sialang Jaya Ramlan Lubis meminta aparat penegak hukum Polres Rokan Hulu menindak pelaku pembakaran lahan. Ia berharap pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pelaku juga dijerat dengan undang-undang, karena akibat perbuatannya masyarakat menjadi korban,” kata Ramlan Lubis.

Pembakaran lahan dan hutan dilarang dan dapat dijerat beberapa pasal. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 2 huruf h, setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggar Pasal 69 dapat dipidana Pasal 108 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dijerat KUHP Pasal 187 yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi barang, kesehatan, atau nyawa orang karena api, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Hingga berita ini ditulis, oknum inisial S belum bisa dihubungi,dan upaya chat via wa terlihat ceklis dua ,namun tidak ada jawaban sama sekali atau belum memberikan keterangan resmi terkait duganya sebagai pelaku. Konfirmasi kepada pihak terkait masih diupayakan untuk keberimbangan berita.
(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *