DUGAAN ALIH FUNGSI ALIRAN SUNGAI BULUH, PT ADEI PLANTATION & INDUSTRIES DISOROT, APH DIMINTA TURUN LANGSUNG

BERITA UTAMA423 Dilihat

DUGAAN ALIH FUNGSI ALIRAN SUNGAI BULUH, PT ADEI PLANTATION & INDUSTRIES DISOROT, APH DIMINTA TURUN LANGSUNG

PELALAWAN, 16 Juli 2026 – Hasil pemantauan terperinci warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan mengungkap dugaan pelanggaran berat terkait tata kelola lahan dan kelestarian lingkungan yang diduga dilakukan pihak terkait operasional di wilayah tersebut. Temuan ini didukung data peta resmi, pengukuran presisi, dan bukti rekaman lapangan yang tervalidasi.

Berdasarkan penelusuran peta topografi serta verifikasi koordinat di titik 0,35°–0,37° Lintang Utara dan 102,07°–102,08° Bujur Timur, terbukti adanya perbedaan bentuk aliran air yang sangat mencolok. Aliran alami Sungai Buluh yang tercatat dalam dokumen resmi diduga telah dialihkan menjadi saluran berbentuk lurus buatan dengan pergeseran posisi mencapai sekitar 130 meter dari jalur asalnya.

Pengukuran di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut: jarak antara titik pemantauan warga dengan lokasi bangunan BNKP Jemaat Nilo Timur yang berada tepat di tepi aliran tercatat sejauh 146,37 meter hingga 161,8 meter, melintasi saluran buatan tersebut. Di sisi lain, areal tanaman kelapa sawit terlihat terbentang rapat hingga ke pinggiran saluran, diduga masuk melampaui batas zona sempadan sungai yang dilindungi undang-undang. Fasilitas Klinik PT ADEI Plantation & Industries juga tercatat berada di lingkungan lokasi yang dimaksud, menguatkan dugaan keterkaitan aktivitas perkebunan dengan perubahan fisik wilayah tersebut. Warga menegaskan perubahan ini tidak pernah disertai pemberitahuan maupun izin resmi yang diketahui masyarakat setempat.

“Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, namun segala aktivitas harus patuh aturan dan tidak merugikan kami. Jika jalur sungai diubah semena-mena dan sempadan dijadikan lahan tanam, maka risiko banjir dan kerusakan rawa gambut akan menimpa kita semua. Ini sudah terjadi secara bertahap namun buktinya kini terlihat sangat nyata,” ujar juru bicara pemantau warga, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan kajian ketentuan yang berlaku, aktivitas yang diduga dilakukan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70: Melarang perubahan atau pengalihan alur sungai tanpa persetujuan izin resmi; sanksi pidana penjara 1–3 tahun dan/atau denda Rp1–5 Miliar
– Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 46: Pengalihan alur sungai wajib memiliki persetujuan khusus instansi berwenang disertai kajian teknis dan lingkungan
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 & Nomor 28/PRT/M/2015: Mengatur ketentuan penetapan dan pemanfaatan garis sempadan sungai yang tidak boleh digunakan untuk penanaman komoditas
– Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016: Larangan merusak fungsi lindung ekosistem gambut minimal 30% dari kesatuan hidrologi serta pengaturan pembatasan drainase berlebih
– Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2025: Ketentuan pengelolaan dan perlindungan sungai di wilayah Provinsi Riau

Kini seluruh dokumen, peta perbandingan, rekaman waktu dan lokasi, serta data ukur sedang disusun rapi untuk dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Riau, Inspektorat Provinsi, BPKP Perwakilan Riau, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pengawas segera turun melakukan pemeriksaan lapangan serta verifikasi kelengkapan izin yang dimiliki pihak terkait.

Catatan penting: Seluruh fakta yang disajikan di atas merupakan hasil pemantauan dan dugaan warga, sampai terbukti sah dan benar menurut hasil penyelidikan resmi serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *